Hasil kunjungan dan investigasi Tim MajalahPublik.com ke lokasi Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB/KIR) Kota Depok mengungkap adanya dugaan praktik pengaturan kelulusan uji KIR kendaraan angkutan melalui oknum biro jasa (BJ) dan koperasi yang beroperasi di area pengujian.
UP PKB KIR Kota Depok diketahui melayani uji kelayakan kendaraan angkutan penumpang dan barang dengan kapasitas sekitar 150 kendaraan per hari. Lokasi ini setiap harinya dipadati kendaraan yang hendak melakukan uji KIR.
Salah seorang sopir angkutan barang berjenis pick up, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengungkapkan bahwa proses uji KIR secara reguler dinilai sangat sulit. Menurutnya, kendaraan diperiksa menggunakan sistem komputerisasi yang ketat sehingga hampir selalu ditemukan kekurangan atau kerusakan teknis.
“Kalau ikut prosedur biasa, hampir pasti ada saja yang dinyatakan tidak lulus. Kendaraan harus diperbaiki lagi di bengkel dengan biaya cukup mahal, lalu mengulang uji,” ujarnya.
Namun, ia menyebutkan bahwa proses uji KIR bisa berjalan lebih lancar tanpa hambatan apabila menggunakan jasa calo, biro jasa, atau koperasi yang berada di sekitar lokasi UP PKB KIR Depok.
Bahkan, menurut informasi yang diterima dari sejumlah sopir angkutan, biro jasa dan koperasi tersebut diduga dapat menentukan tarif kelulusan uji KIR. Untuk kendaraan angkutan kecil seperti pick up dan carry, tarif dipatok sekitar Rp250.000 per kendaraan agar dapat lulus dengan mudah. Sementara untuk kendaraan dengan tonase lebih besar, tarif yang diminta mencapai Rp500.000 hingga Rp600.000.


Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pelaksanaan uji KIR kendaraan seharusnya tidak dipungut biaya (gratis).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kelulusan uji KIR secara gratis dinilai sangat sulit oleh para pengguna jasa, sehingga memunculkan dugaan adanya permainan antara oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di UP PKB KIR Kota Depok dengan pihak biro jasa dan koperasi. Dugaan praktik ini disinyalir dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi melalui pungutan liar (pungli) di luar ketentuan resmi.
Praktik tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga merugikan masyarakat yang ingin melakukan uji KIR secara sah dan sesuai aturan. Selain itu, tindakan pungutan liar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan pribadi.
Sebelum berita ini diterbitkan, Tim MajalahPublik.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis PKB Kota Depok, Muhammad Farid, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
(Tim MPC)





