Depok, majalahpublik.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Depok. Berdasarkan pantauan tim redaksi majalahpublik.com di lokasi UP PKB Kota Depok, masih ditemukan indikasi adanya pungli dalam proses pengujian kendaraan angkutan umum maupun barang.
Sejumlah sopir angkutan barang yang ditemui di sekitar lokasi mengaku mengalami kesulitan saat melakukan uji KIR secara mandiri atau tanpa perantara. Mereka menyebutkan bahwa proses kelulusan uji kendaraan dinilai sangat sulit apabila tidak menggunakan jasa pihak ketiga.
“Kalau urus sendiri, hampir pasti tidak lulus. Selalu ada saja masalah teknis atau kerusakan yang ditemukan,” ungkap salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diketahui, uji KIR kini telah menggunakan sistem komputerisasi. Namun, para sopir menilai bahwa tetap ada hambatan dalam proses kelulusan apabila tidak menggunakan jasa calo, koperasi, atau biro jasa yang biasa disebut “pengurus” di sekitar lokasi UP PKB Kota Depok.
Para pengurus tersebut diduga bekerja sama dengan oknum petugas di lingkungan Dishub untuk mengatur dan memuluskan kelulusan uji KIR kendaraan. Tarif yang dipatok pun bervariasi, tergantung jenis dan tipe kendaraan yang diuji.



Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, uji KIR kendaraan seharusnya dilakukan sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Namun di lapangan, muncul dugaan bahwa kendaraan yang diuji secara “gratis” atau tanpa melalui jasa pengurus cenderung tidak diluluskan, sementara kendaraan yang menggunakan jasa calo justru lebih mudah dinyatakan lulus.
Para sopir juga mengeluhkan bahwa biaya perbaikan kendaraan di bengkel sering kali lebih mahal dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan melalui jasa perantara agar kendaraan dapat lulus uji.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan dalam proses pengujian KIR kendaraan di UP PKB Kota Depok yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha angkutan barang.
Tim redaksi berharap adanya tindakan tegas dari pihak terkait, termasuk Wali Kota Depok Supian Suri, untuk menindak oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik pungli. Selain itu, Tim Saber Pungli Kota Depok juga diharapkan dapat melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Praktik pungli sendiri berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap oknum petugas di UP PKB Kota Depok yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sebelum berita ini dimuat, tim majalahpublik.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) UP PKB Kota Depok, Muhammad Farid. Namun, yang bersangkutan belum dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi kepada tim redaksi (Tim MPC).





