Jakarta, MajalahPublik.com – Kepala Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke, Cristianto, menegaskan bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan abdi negara, tugas utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan harus dilakukan dengan ramah, senyum, dan sapa.
“PNS sekarang berbeda dengan dulu yang kerap dianggap seperti bos atau penguasa. Saat ini, PNS adalah pelayan masyarakat, sesuai arahan pimpinan dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” ujar Cristianto.
Di UP PKB Kedaung Kali Angke, pengujian kendaraan angkutan barang dilakukan sesuai nomor urut dan antrean. Layanan uji KIR dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan durasi sekitar 30 menit untuk satu kendaraan. Kapasitas tonase kendaraan yang dapat diuji berkisar antara 3 hingga 8 ton, seperti mobil pikap, mobil boks, dan colt diesel.

Fasilitas pengujian memiliki tujuh jalur uji, namun yang digunakan saat ini hanya tiga jalur. Masing-masing jalur mampu menguji sekitar 110 kendaraan per hari, sehingga total kapasitas pengujian mencapai lebih dari 300 kendaraan setiap harinya.
Cristianto menambahkan, pihaknya juga rutin menggelar layanan jemput bola seperti uji KIR bus di Terminal Kalideres, khususnya menjelang angkutan Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. Selain itu, UP PKB Kedaung Kali Angke juga melayani permintaan pemeriksaan kelayakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dari Polda Metro Jaya, serta uji emisi kendaraan dari Dinas Lingkungan Hidup.


Terkait dugaan adanya percaloan, Cristianto menegaskan bahwa di UP PKB Kedaung Kali Angke tidak ada calo. Yang ada hanyalah biro jasa resmi dari perusahaan angkutan yang melakukan uji KIR rutin enam bulan sekali. “Biro jasa resmi ini berbeda dengan calo, karena kendaraan tetap harus hadir di lokasi pengujian,” jelasnya.
Untuk mencegah praktik percaloan, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian melalui BKO Jatanras. Bila ditemukan petugas yang terlibat, akan diberikan sanksi tegas hingga proses hukum. “Jika PNS yang terlibat, prosedurnya cukup panjang, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga pemecatan yang menjadi kewenangan Gubernur,” pungkas Cristianto.
(mpc.01/Dodi)





