KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun, Dalami Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR

MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur. Pada Selasa (27/1/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun yang berada di Gedung Graha Krida Praja.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sejumlah ruangan diperiksa secara menyeluruh guna mencari dan mengamankan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan praktik suap serta fee proyek pembangunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana penggeledahan terbilang cukup dinamis. Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik terlihat membawa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar gedung menuju kendaraan operasional KPK. Namun, ASN tersebut kembali masuk ke dalam kantor untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

Tak hanya ASN, penyidik juga menerima kedatangan perwakilan dari salah satu bank daerah di Kota Madiun. Dua pegawai bank tampak melapor ke meja resepsionis sebelum menuju lantai atas gedung. Meski berlangsung singkat, kehadiran pihak perbankan ini menguatkan dugaan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR ini merupakan bagian dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026) lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto yang diduga sebagai orang kepercayaan Maidi.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik permintaan fee dari sejumlah proyek pembangunan pemerintah daerah serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sejak Rabu (21/1/2026), KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis di Kota Madiun. Beberapa di antaranya rumah pribadi Maidi di Jalan Merpati, kediaman Thariq Megah di Jalan Tanjung Manis, serta kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Langkah beruntun yang dilakukan KPK ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan anggaran proyek pembangunan dan dana sosial perusahaan yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pos terkait