Jakarta, MajalahPublik.com – Dalam kunjungan tim MajalahPublik.com ke Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Jakarta Timur, Kepala UP PKB Ujung Menteng, Massdes Arrouffy, menegaskan pentingnya pelaksanaan Uji KIR secara berkala bagi kendaraan angkutan barang dan jasa.
Menurut Massdes Arrouffy, Uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memastikan keselamatan kendaraan di jalan raya. “Tujuan utama dari Uji KIR ini adalah menjamin kelayakan kendaraan, sehingga dapat menghindari kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh kondisi teknis kendaraan yang tidak layak,” ujarnya.
Setiap harinya, sekitar 300 hingga 400 kendaraan angkutan menjalani Uji KIR di PKB Ujung Menteng. Padahal, kapasitas maksimal yang tersedia mencapai 550 kendaraan per hari, dengan dukungan lima jalur uji yang masing-masing mampu melayani hingga 110 kendaraan.

Namun demikian, Massdes menyayangkan masih banyak pemilik kendaraan angkutan yang belum rutin melakukan Uji KIR. Ia mengimbau baik perusahaan maupun perorangan agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban ini.
“UP PKB Ujung Menteng saat ini hanya dapat menguji kendaraan dengan tonase di bawah 14 ton. Sedangkan untuk kendaraan dengan tonase lebih besar dapat melakukan Uji KIR di PKB Jagakarsa (Jakarta Selatan), PKB Angke (Jakarta Barat), PKB Cilincing (Jakarta Utara), serta PKB Pulogadung,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI telah secara rutin melakukan operasi gabungan berupa penindakan terhadap kendaraan yang belum melakukan Uji KIR berkala. “Penindakan tegas termasuk penilangan akan terus kami lakukan untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Sebagai penutup, Massdes Arrouffy mengajak seluruh pemilik kendaraan angkutan untuk segera melakukan Uji KIR berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Dodi – MajalahPublik.com)





