Jakarta, MajalahPublik.com – Dalam kunjungan ke Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Jakarta Utara, tim MajalahPublik.com berkesempatan bertemu langsung dengan Kepala UP PKB Cilincing, Erwansyah. Dalam wawancara tersebut, Erwansyah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima kepada seluruh kendaraan yang melakukan uji KIR, khususnya kendaraan angkutan bertonase besar seperti trailer di atas 10 ton.
Menurut Erwansyah, banyak perusahaan angkutan yang mengajukan permohonan agar uji KIR dilakukan secara kolektif di lokasi perusahaan mereka masing-masing. Permohonan ini disampaikan langsung oleh pihak perusahaan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Dishub dari UP PKB Cilincing melakukan pendekatan jemput bola dengan mendatangi langsung perusahaan yang mengajukan permohonan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua permohonan uji KIR kolektif dapat langsung dipenuhi. “Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti minimal terdapat pengajuan dua slot uji atau sekitar 60 hingga 120 kendaraan. Jika jumlah ini terpenuhi, maka petugas kami akan datang langsung ke lokasi perusahaan dan melakukan pengujian KIR di sana,” jelas Erwansyah.



Dengan pola uji KIR jemput bola ini, UP PKB Cilincing dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan yang datang langsung ke kantor. “Memang terlihat lebih sepi sekarang, tetapi sebenarnya jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR tetap stabil, sekitar 300 sampai 400 kendaraan per hari,” tambahnya.
Bagi perusahaan yang memiliki banyak armada dan ingin melakukan uji KIR kolektif, dapat langsung mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Jika permohonan disetujui dan memenuhi syarat, maka petugas dari UP PKB Cilincing akan ditugaskan untuk melakukan pengujian di tempat.
Petugas tetap menjalankan pengujian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jika kendaraan dinyatakan lulus uji KIR, maka akan diterbitkan surat kelulusan uji KIR. Sebaliknya, jika tidak lulus, maka surat tidak diterbitkan dan kendaraan harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum dilakukan pengujian ulang.
Erwansyah juga menegaskan bahwa dalam pelayanan uji KIR sistem jemput bola ini, tidak ada pungutan liar atau biaya tambahan apapun. Semua dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Dengan sistem jemput bola ini, kami berharap bisa memberikan kenyamanan bagi perusahaan angkutan serta membantu mengurangi antrean di lokasi UP PKB Cilincing. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Erwansyah.
(P01/Dodi – MajalahPublik.com)





