JAKARTA — PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID, menetapkan susunan pengurus baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar secara elektronik pada Kamis (11/6/2026).
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan susunan manajemen Perseroan dengan mengangkat Bambang Ismawan sebagai Direktur Utama PTBA menggantikan Arsal Ismail yang menjabat sebagai Dirut sejak 23 Desember 2021.
Sebelumnya, Bambang Ismawan menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PTBA. Sementara posisi Komisaris Utama kini dipercayakan kepada Ida Bagus Putu Dunia.
Selain pergantian Direktur Utama, RUPST juga menyetujui perubahan sejumlah posisi direksi. Hennita Sitepu diangkat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi menggantikan Ihsanuddin Usman.
Kemudian, Mochammad Rifqi Hari Muji dipercaya mengisi posisi Direktur Komersial dan Supply Chain menggantikan Verisca Hutanto.
Adapun susunan terbaru Dewan Komisaris dan Direksi PTBA per 11 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Ida Bagus Putu Dunia
- Komisaris Independen: Dewi Hanggraeni
- Komisaris Independen: Suko Hartono
- Komisaris: Dalu Agung Darmawan
- Komisaris: Zaelani
- Komisaris: Ferial Martifauzi
- Komisaris: Lana Saria
Dewan Direksi
- Direktur Utama: Bambang Ismawan
- Direktur Operasi dan Produksi: Ilham Yacob
- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Una Lindasari
- Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi: Hennita Sitepu
- Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk: Turino Yulianto
- Direktur Komersial dan Supply Chain: Mochammad Rifqi Hari Muji
Selain menetapkan susunan pengurus, RUPST juga menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025. PTBA mencatatkan laba bersih sebesar Rp2,93 triliun.
Dari laba tersebut, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp1,32 triliun atau 45 persen dari total laba bersih. Sementara sisa laba sebesar Rp1,61 triliun atau 55 persen ditetapkan sebagai saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha dan menjaga keberlanjutan bisnis Perseroan.
RUPST juga menyetujui sejumlah agenda lain, termasuk Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.
Pemegang saham turut menetapkan remunerasi pengurus Perseroan Tahun Buku 2026, menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk audit laporan keuangan Tahun Buku 2026, serta menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan RJPP Tahun 2026–2030 dan RKAP Tahun 2027.
Selain itu, RUPST menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Corporate Secretary PTBA Eko Prayitno mengatakan seluruh keputusan RUPST mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pemberian nilai tambah kepada pemegang saham, penguatan struktur permodalan, dan keberlanjutan pengembangan bisnis.
“Di tengah dinamika industri pertambangan dan energi, PTBA terus berupaya menjaga kinerja operasional yang optimal, meningkatkan efisiensi, memperkuat hilirisasi batu bara, serta mengembangkan berbagai inisiatif bisnis yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Eko.
Sepanjang 2025, PTBA membukukan pendapatan sebesar Rp42,65 triliun. Kinerja tersebut didukung oleh kontribusi penjualan ekspor sebesar 46 persen dan domestik 54 persen. Lima negara tujuan ekspor terbesar PTBA yakni Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan, dan Filipina.
Dari sisi keuangan, total aset PTBA per 31 Desember 2025 mencapai Rp43,92 triliun atau meningkat 5 persen dibandingkan akhir 2024 yang sebesar Rp41,79 triliun. Kenaikan tersebut terutama didorong peningkatan aset tidak lancar sebesar 12 persen atau sekitar Rp3,12 triliun.





