Satpas SIM Polda Metro Jaya Daan Mogot Siap Layani Pembuatan SIM Baru A dan C dan SIM Habis Masa Berlaku

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap menjadi salah satu lokasi pelayanan masyarakat untuk proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya bagi pemohon yang harus mengajukan SIM baru.

Berdasarkan informasi layanan Kepolisian, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan. Pemohon tersebut harus mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas, termasuk Satpas SIM Daan Mogot.

Sementara itu, layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pada sejumlah jadwal layanan September 2026, SIM Keliling beroperasi di beberapa lokasi Jakarta untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Proses Semakin Terintegrasi Digital
Korlantas Polri juga menyediakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, masyarakat dapat melakukan proses secara daring, mulai dari verifikasi data, pengunggahan dokumen, hingga pemilihan Satpas penerbit.

Namun, apabila masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui mekanisme tersebut dan perlu menghubungi Satpas untuk proses penerbitan SIM baru.

Masyarakat Diminta Jangan Menunggu Masa Berlaku Habis
Korlantas Polri mengimbau masyarakat memperhatikan masa berlaku SIM. Dengan masa berlaku SIM selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, masyarakat sebaiknya mengurus perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, tarif PNBP yang disebutkan Korlantas mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, masing-masing Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Dengan digitalisasi layanan dan keberadaan SIM Keliling, masyarakat kini memiliki beberapa pilihan untuk mengurus SIM. Satpas tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan penerbitan SIM baru dan proses yang memerlukan kehadiran pemohon.

Catatan: Jadwal, persyaratan, serta mekanisme pelayanan dapat berubah. Masyarakat disarankan memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi Korlantas Polri atau Ditlantas Polda Metro Jaya sebelum datang ke Satpas.

Pos terkait