Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 4 September 2026, pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pengumuman perseroan, RUPSLB akan diselenggarakan secara hybrid, yakni secara luring di Menara BTN, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, serta secara daring melalui platform Electronic General Meeting System (eASY.KSEI).
Pemegang saham yang berhak menghadiri rapat adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 5 Agustus 2026.
BTN juga memberikan kesempatan kepada para pemegang saham untuk mengajukan usulan mata acara rapat. Usulan tersebut harus diterima Direksi paling lambat 30 Juli 2026.
Sesuai ketentuan, usulan hanya dapat diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau satu maupun lebih pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/20 dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Selain memenuhi persyaratan kepemilikan saham, setiap usulan harus diajukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan perseroan, memerlukan keputusan RUPS, disertai alasan dan dokumen pendukung, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perseroan.
Perseroan menyatakan bahwa pemanggilan resmi RUPSLB akan dilakukan pada 6 Agustus 2026 melalui situs eASY.KSEI, situs Bursa Efek Indonesia, dan situs resmi BTN.
RUPSLB ini menjadi agenda penting bagi para pemegang saham untuk mengikuti perkembangan serta keputusan strategis yang akan dibahas dalam rapat tersebut.





