PTPN III: Pengelolaan Aset BUMN Harus Berlandaskan Kepastian Hukum

Komjen Polisi (Purn) Agung Setya Imam Effendi

Jakarta – Pengelolaan bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan, efisiensi, dan keuntungan. Setiap keputusan bisnis harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang kuat guna memberikan kepastian dalam pengelolaan aset negara sekaligus melindungi korporasi dari berbagai risiko hukum.

Hal tersebut disampaikan Direktur Aset PTPN III, Komjen (Purn) Agung Setya Imam Effendi, saat membuka seminar publik bertajuk “Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis” yang digelar secara hybrid pada Rabu (15/7/2026).

Menurut Agung, BUMN memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perusahaan swasta. Selain dituntut tumbuh sehat dan kompetitif, BUMN juga mengemban amanat sebagai agen pembangunan melalui berbagai penugasan dari pemerintah.

“Dalam penugasan ini, di samping prinsip-prinsip bisnis yang harus dikelola, juga harus mendasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya.

Agung menegaskan bahwa risiko hukum merupakan salah satu ancaman terbesar bagi keberlangsungan perusahaan. Mengabaikan aspek hukum tidak hanya dapat memicu persoalan hukum, tetapi juga berpotensi meruntuhkan bisnis perusahaan.

“Risiko hukum di korporasi adalah risiko yang paling tinggi karena bisa meruntuhkan bisnis kita apabila mengabaikan prinsip-prinsip hukum,” katanya.

Karena itu, PTPN III memandang penting adanya kepastian hukum yang mampu memberikan batas yang jelas antara risiko bisnis yang wajar, kegagalan bisnis, dan tindakan yang berujung pada pertanggungjawaban hukum. Kepastian tersebut menjadi landasan bagi direksi maupun pengelola aset dalam mengambil keputusan bisnis secara profesional dan penuh kehati-hatian (prudent).

Ia menilai tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya berfokus pada upaya menghindari risiko, tetapi juga membangun kerangka hukum yang mampu membedakan secara tegas antara keputusan bisnis yang sah dan tindakan yang melanggar hukum.

Dalam pengelolaan aset perkebunan, Agung menambahkan bahwa pendekatan hukum harus berjalan seiring dengan pendekatan sosial. Sebagai perusahaan yang mengelola perkebunan di berbagai daerah, PTPN harus mampu membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar sehingga perlindungan aset tidak hanya mengandalkan pengamanan fisik, tetapi juga didukung oleh partisipasi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan menjaga aset negara sangat bergantung pada kepercayaan dan kolaborasi dengan masyarakat. Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat hubungan tersebut agar masyarakat turut berperan dalam menjaga aset perusahaan.

Selain itu, PTPN III memastikan seluruh pengelolaan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, regulasi kementerian, serta aturan internal perusahaan. Setiap keputusan strategis terkait penghapusbukuan maupun pemindahtanganan aset harus melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang telah ditetapkan dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Agung juga mengingatkan bahwa PTPN hanya bertindak sebagai pengelola aset negara, bukan sebagai pemilik aset. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan lahan wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar legal pengusahaan perkebunan.

Menutup sambutannya, Agung menegaskan bahwa kepastian hukum dan pertumbuhan bisnis bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.

“Kami meyakini bahwa kepastian hukum dan pertumbuhan bisnis bukanlah hal yang saling bertentangan, tetapi saling menjadi fondasi. Hukum menjadi fondasi yang kuat bagi pengelolaan aset, dan aset harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait