Pilkades Karawang di Depan Mata, GARDU Ingatkan Bupati Jangan Abaikan Hasil Audit

Bendahara GARDU, H. Rosadi alias Jiros

KARAWANG – Pilkades Serentak 2026 segera memasuki tahapan penting. Di tengah proses tersebut, pertanyaan mengenai rekam jejak pemerintahan kepala desa petahana kembali mengemuka.

H. Rosadi alias Jiros, Bendahara GARDU (Gerakan Rakyat Dari Utara), meminta Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan hasil pemeriksaan Inspektorat tidak sekadar menjadi arsip.

Menurut Rosadi, audit baru memiliki arti apabila temuan yang dihasilkan benar-benar ditindaklanjuti.

“Jangan hanya selesai di pemeriksaan. Yang penting adalah penyelesaiannya. Kalau ada kewajiban yang belum dipenuhi, harus ada tindak lanjut yang jelas,” kata Rosadi.

Sorotan tersebut mendapat konteks baru karena Inspektorat Kabupaten Karawang tengah melakukan pemeriksaan terhadap 67 desa yang akan mengikuti Pilkades. Dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyebut menemukan persoalan seperti kewajiban pajak yang belum diselesaikan dan kekurangan dalam pekerjaan pembangunan.

Jangan Sampai Audit Berhenti di Meja

Rosadi menilai fungsi APIP harus mampu mendorong perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Jangan sampai laporan pemeriksaan hanya berpindah dari meja auditor ke meja berikutnya. Masyarakat membutuhkan penyelesaian, bukan sekadar laporan,” ujarnya.

Ia meminta hasil pemeriksaan diposisikan secara objektif. Menurutnya, temuan pemeriksaan tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesalahan pidana, tetapi juga tidak boleh diabaikan.

“Temuan harus diverifikasi. Yang memang harus diperbaiki, diperbaiki. Yang harus dikembalikan atau diselesaikan, selesaikan. Kalau ada dugaan pelanggaran, proses melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Petahana Harus Bertanggung Jawab

Menurut Rosadi, perhatian khusus perlu diberikan kepada kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri.

Ia mengacu pada ketentuan Pemkab Karawang yang menyebut petahana wajib menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, termasuk menindaklanjuti hasil Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan oleh Inspektorat Daerah.

“Kalau sudah selesai, tidak ada persoalan. Tetapi kalau masih ada kewajiban yang harus diselesaikan, jangan dianggap tidak ada hanya karena yang bersangkutan mau maju lagi,” ujarnya.

Jangan Ulangi Pola Lama

Rosadi juga mengingatkan pengalaman administrasi pemerintahan desa pada masa COVID-19.

Ia menyebut adanya pola yang ia istilahkan sebagai “SKS” atau Sistem Kebut Semalam.

“Administrasi pemerintahan harus dikerjakan secara tertib. Jangan baru dikebut ketika sudah di ujung waktu. Itu bukan pola tata kelola yang sehat,” katanya.

Namun ia kembali menekankan pentingnya pembuktian.

“Kalau ada dugaan, jangan langsung memvonis. Periksa. Begitu juga sebaliknya, kalau pemeriksaan sudah menemukan persoalan, jangan dibiarkan,” ucapnya.

GARDU: Jangan Ada Standar Ganda

GARDU juga meminta seluruh calon kepala desa diperlakukan berdasarkan standar yang sama.

“Tidak boleh ada standar ganda. Siapa pun calonnya, petahana maupun bukan, prosesnya harus berdasarkan aturan,” kata Rosadi.

Pilkades Karawang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 dan mencakup 67 desa.

Rosadi berharap masyarakat tidak hanya melihat calon dari sisi popularitas dan kekuatan dukungan.

“Yang perlu dilihat juga adalah bagaimana calon menjalankan tanggung jawabnya. Pemerintahan desa bukan sekadar soal menang pemilihan, tetapi soal mengelola amanah masyarakat,” pungkasnya. (aw)

Pos terkait