BOGOR – Polres Bogor mengungkap kasus peredaran merkuri ilegal setelah menggerebek sebuah gudang di wilayah Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan di sejumlah wilayah. Polisi juga mengungkap adanya keterkaitan antara peredaran merkuri ilegal dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Dari pengungkapan yang kita laksanakan, kita melakukan pengembangan di berbagai wilayah, di mana selanjutnya pada kesempatan ini dapat kita paparkan dua pengungkapan kasus tindak pidana, terkait perdagangan merkuri ilegal dan juga pertambangan ilegal,” kata Wikha saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/9/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAR (40), JS, FS, dan RA (48). Mereka berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, Maluku Tengah, Papua Tengah, serta Kota Bogor.
Menurut Wikha, jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2023 dan diketahui memasok merkuri kepada sejumlah pelaku pertambangan dan pengolahan emas ilegal di beberapa wilayah.
“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor, untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal. Para pelaku mendistribusikan dan menjual merkuri ini ke beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Bogor, kemudian di Depok, dan juga Sukabumi,” bebernya.
Polisi menilai pengungkapan kasus ini penting karena merkuri menjadi salah satu bahan yang banyak digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Bahan tersebut digunakan untuk memisahkan kandungan emas dari batuan atau material hasil tambang.
“Ini kenapa jadi penting pengungkapan kasus ini, tindak pidana ini, karena merkuri ini salah satu bahan yang cukup penting yang dipakai oleh penambang emas ilegal dan juga yang melakukan pengolahan emas secara ilegal,” lanjut Wikha.
Selain digunakan dalam proses pemurnian emas, penggunaan merkuri secara tidak terkendali juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
“Jadi merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,” ujar Wikha.
Ia menambahkan bahwa paparan merkuri dapat menimbulkan dampak kesehatan dan merusak lingkungan. Karena itu, pengungkapan jaringan distribusi tersebut diharapkan dapat menekan aktivitas pertambangan ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk Pasal 158 junto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 junto Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau Pasal 105.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori 8.
Selain itu, para tersangka juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 106 junto Pasal 24, terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.
“Ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Wikha.





