Satpas SIM Polres Sukabumi Perketat Pengawasan Calo, Warga Diminta Urus SIM Sendiri

SUKABUMI — Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Sukabumi terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM bagi masyarakat.

Perbaikan pelayanan tersebut dilakukan untuk memastikan pemohon mendapatkan proses administrasi yang lebih baik, cepat, transparan, dan nyaman. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah mengantisipasi keberadaan calo yang menawarkan jasa pengurusan SIM kepada masyarakat.

Baur SIM Polres Sukabumi, Aipda Rizal Asmi, mengatakan keberadaan calo dapat merugikan masyarakat, terutama karena pemohon berpotensi mengeluarkan biaya lebih besar dibandingkan tarif resmi yang telah ditetapkan.

Selain persoalan biaya, penggunaan jasa calo juga dinilai dapat menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan edukasi mengenai proses penerbitan SIM dan pengetahuan dasar berlalu lintas.

“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk tidak memakai jasa calo. Datang sendiri, temui petugas dan daftar secara langsung dengan biaya resmi,” ujar Rizal Asmi.

Menurut Rizal, imbauan kepada masyarakat terus dilakukan melalui berbagai cara. Selain menyampaikan secara langsung kepada para pemohon, pihaknya juga memasang spanduk sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo maupun pihak lain yang menawarkan pengurusan SIM secara tidak resmi.

“Masyarakat selalu diimbau untuk mengurus sendiri dan petugas kami siap melayani pelayanan administrasi yang terbaik,” tuturnya.

Proses Penerbitan SIM Tetap Mengikuti Ketentuan

Rizal menjelaskan, masyarakat yang hendak mendapatkan SIM tetap harus mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan.

Proses tersebut di antaranya meliputi ujian teori dan ujian praktik berkendara. Ia menyebut jalur praktik yang digunakan saat ini telah dipermudah sehingga masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses pengujian dengan baik.

Menurutnya, pengurusan SIM secara langsung juga memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memahami setiap tahapan yang harus dilalui, termasuk pengetahuan mengenai keselamatan dan aturan berlalu lintas.

Biaya Penerbitan SIM

Untuk biaya penerbitan SIM, Rizal menyampaikan bahwa tarif resmi yang disebutkan pihaknya yakni Rp100 ribu untuk SIM C, sedangkan SIM A serta SIM B1 dan B2 sebesar Rp120 ribu.

Pembayaran biaya penerbitan SIM dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk. Selain biaya penerbitan tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya lain yang berkaitan dengan persyaratan pelayanan, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Satpas SIM Polres Sukabumi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran jasa pengurusan SIM dari pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat proses. Masyarakat diimbau datang langsung ke Satpas dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Dengan mengurus SIM secara mandiri, masyarakat tidak hanya menghindari biaya tambahan dari pihak tidak resmi, tetapi juga dapat mengikuti seluruh proses penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait