Pungli Parkir Liar di Area Samsat Cikokol Tangerang Meresahkan Wajib Pajak

Tangerang, MajalahPublik.com – Dalam kunjungannya ke area Samsat Cikokol Tangerang, tim wartawan Majalah Publik menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah juru parkir liar di area depan Samsat Cikokol.

Sejumlah juru parkir liar yang tidak dibekali tanda pengenal memungut uang parkir dari masyarakat, tamu, dan wajib pajak yang hendak berkunjung ke Samsat Cikokol. Berdasarkan pantauan di lapangan, tarif parkir yang diberlakukan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Pungutan ini dilakukan baik kepada pengendara yang baru memasuki area parkir maupun yang hendak keluar.

Selain itu, kondisi di sepanjang jalan menuju Samsat Cikokol dipenuhi oleh kendaraan yang diparkir sembarangan dan juru parkir liar, menyebabkan penyempitan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Para juru parkir ini beroperasi tanpa seragam resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan tidak memberikan karcis parkir yang sah.

Dugaan kuat muncul bahwa para juru parkir liar ini mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi melalui setoran dari parkir liar tersebut. Hal ini sangat merugikan masyarakat yang datang untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka di Samsat Cikokol.

Hingga berita ini dimuat, belum ada tindakan nyata dari aparat Dishub Tangerang maupun petugas terkait di area Samsat Cikokol untuk menertibkan praktik pungli ini. Padahal, tindakan pungli bertentangan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 dan No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pungli.

Masyarakat berharap adanya penertiban dari pihak berwenang agar area parkir Samsat Cikokol bebas dari praktik pungli dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi wajib pajak yang ingin mengurus administrasi kendaraannya.

(Tim MajalahPublik.com)

Pos terkait