SIM Keliling Bogor Rabu 3 Juni 2026 Hadir di Yamaha Mekar Cibinong

BOGOR – Warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polres Bogor.

Pada Rabu, 3 Juni 2026, layanan SIM Keliling beroperasi di Yamaha Mekar Cibinong mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan dan diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan surat keterangan sehat.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  1. Membawa KTP asli beserta fotokopi.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Mengikuti tes psikologi SIM.
  4. Melampirkan surat keterangan sehat.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan guna memperlancar proses perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pos terkait