Samsat Serpong Catat Pendapatan PKB Tertinggi di Banten, Kesadaran Wajib Pajak Meningkat

TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Serpong mencatatkan capaian pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertinggi di Provinsi Banten untuk periode Januari hingga 2 Juni 2026.

Kepala UPT Samsat Serpong, Teguh Riadi, mengungkapkan bahwa tingginya capaian tersebut tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Jadi mereka sadar untuk membayar pajak. Itu yang pertama. Mobilitas masyarakat ini kan lebih banyak ke daerah perkotaan. Mereka merasa khawatir ketika bepergian jika pajaknya belum dibayarkan,” ujar Teguh saat ditemui, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan data per 2 Juni 2026, realisasi penerimaan PKB di Samsat Serpong telah mencapai 34,38 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 27,34 persen dan Pajak Air Permukaan sebesar 37,20 persen.

“Jadi total keseluruhan di Samsat Serpong itu 31,72 persen dari pajak-pajak yang kita pungut,” jelasnya.

Selain meningkatnya kesadaran wajib pajak, Teguh menyebut adanya program penghargaan atau reward dari Pemerintah Provinsi Banten turut menjadi faktor pendorong masyarakat untuk membayar pajak lebih awal.

“Kita masih mengikuti program dari Pemerintah Provinsi Banten, yaitu pemberian reward bagi masyarakat yang membayar pajak lebih awal. Itu program dari Pak Kepala Bapenda Provinsi Banten,” katanya.

Reward yang diberikan berupa souvenir seperti cangkir, gelas, maupun payung, selama persediaan masih tersedia.

“Reward-nya itu kita berikan souvenir. Kemarin ada cangkir atau gelas, juga payung. Itu pun kalau persediaan masih ada,” tambah Teguh.

Di sisi lain, Samsat Serpong juga telah menerapkan kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan yang belum atas nama pemilik saat ini.

Menurut Teguh, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Kepolisian Republik Indonesia yang memperbolehkan perpanjangan pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama, dengan syarat tertentu.

“Di Banten menerapkan seperti itu dengan persyaratan tertentu. Jadi untuk kendaraan yang bukan atas namanya, nanti di loket pendaftaran cukup melampirkan surat pernyataan. Kita berikan kesempatan hanya satu kali,” terangnya.

Namun demikian, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses balik nama pada periode pembayaran pajak berikutnya.

“Kita minta tahun depan untuk balik nama. Tahun depan harus balik nama, disertai kuitansi pembelian bermaterai yang nantinya dilampirkan dalam proses balik nama kendaraan,” pungkas Teguh.

Dengan berbagai kemudahan dan program apresiasi yang diberikan, Samsat Serpong optimistis capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat hingga akhir tahun 2026.

Pos terkait