Operasi Patuh 2026 Digelar 14 Hari, Korlantas Polri Optimalkan Penegakan Hukum Elektronik

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi mandiri kewilayahan di bidang lalu lintas tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan Operasi Patuh 2026 bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, serta fatalitas korban kecelakaan. Selain itu, operasi ini juga bertujuan mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan.

“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara 1 Juli 2026,” ujar Agus dalam arahannya kepada jajaran Korlantas Polri, Rabu (3/6/2026).

Pada pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas.”

Agus menegaskan, pelaksanaan operasi harus dikelola secara optimal sebagaimana Operasi Ketupat maupun Operasi Lilin sehingga dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Selain kegiatan operasional di lapangan, sosialisasi dan publikasi melalui media massa maupun media sosial juga akan dilakukan secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Operasi Patuh 2026 diawali dengan kegiatan sosialisasi yang kemudian dilanjutkan melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara bersamaan. Dalam pelaksanaannya, porsi penegakan hukum menjadi prioritas utama dengan komposisi mencapai 50 persen dari keseluruhan kegiatan operasi.

“Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejalan dengan tema operasi, penegakan hukum akan lebih mengedepankan pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Agus.

Ia menjelaskan, komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 terdiri atas 60 persen melalui ETLE, 30 persen penegakan hukum non-ETLE, dan 10 persen teguran simpatik.

Menurut Agus, penegakan hukum non-ETLE akan difokuskan terhadap pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh perangkat ETLE maupun pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik.

“Pelanggaran tersebut antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, dan bentuk pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, penegakan hukum non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya.

“Dengan demikian, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” tutur Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut.

Selama pelaksanaan operasi, petugas juga dapat melakukan penegakan hukum secara stasioner dengan ketentuan seluruh standar operasional prosedur (SOP) dan persyaratan administrasi pemeriksaan telah terpenuhi.

“Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” tegas Agus.

Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan kepatuhan berlalu lintas sebagai budaya.

“Dengan meningkatnya kesadaran dan disiplin masyarakat, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

Pos terkait